gambar whatsapp 2024 10 31 pukul.55 5eb1319f (1)

Musdes Perubahan RPJMDes dan Musdes RKPDes 2025

Berkaitan dengan ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan ada penambahan masa jabatan kepala Desa selama 2 (dua) tahun, Dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJMDes untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, kami akan melaksanakan kegiatan tersebut

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *